
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan serta memperluas daftar negara yang memperoleh kemudahan masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penambahan daftar negara dilakukan setelah melalui proses evaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek strategis, antara lain asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, sektor pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan oleh Presiden. Evaluasi tersebut juga dilaksanakan berdasarkan hasil rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah menambahkan enam negara dan entitas tertentu ke dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, yaitu Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Belarus. Penambahan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 sehingga menjadi dasar hukum terbaru dalam penyelenggaraan kebijakan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, total negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan kini menjadi 20, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Kamboja, Singapura, Myanmar, Laos, Timor-Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Makau, Belarus, serta pemegang Permanent Resident Singapura yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat konektivitas Indonesia dengan berbagai negara mitra, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, investasi, dan hubungan antarbangsa tanpa mengesampingkan aspek keamanan nasional. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan keimigrasian yang adaptif terhadap dinamika global.
Sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penambahan daftar penerima Bebas Visa Kunjungan menjadi salah satu wujud transformasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional, serta mempertegas semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!