
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menjadi salah satu pusat pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kantor ini berlokasi di Jl. Pembangunan No. 23, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu 38225, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan dan informasi keimigrasian.
Sebagai unit pelaksana teknis keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memberikan pelayanan yang mencakup kebutuhan keimigrasian WNI maupun WNA. Bagi WNI, salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan adalah pelayanan paspor sebagai dokumen perjalanan Republik Indonesia. Sementara bagi WNA, layanan keimigrasian mencakup antara lain pelayanan izin tinggal dan berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelayanan paspor, masyarakat yang hendak mengajukan paspor baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen yang memuat data diri seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis. Bagi pemohon yang melakukan penggantian paspor, paspor lama juga menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan. Untuk kondisi tertentu, seperti paspor hilang atau rusak, terdapat persyaratan tambahan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.
Pengajuan paspor pada umumnya dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran permohonan sebelum datang ke kantor untuk proses pemeriksaan dokumen, pengambilan biometrik, foto, dan wawancara. Dengan menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal, masyarakat dapat membantu memastikan proses pelayanan berjalan lebih tertib dan efisien.
Untuk biaya, tarif penerbitan paspor mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000. Untuk paspor biasa elektronik, biaya penerbitan dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, sementara masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Selain itu, tersedia layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama dengan biaya layanan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian, persyaratan dokumen, mekanisme permohonan, maupun ketentuan bagi WNI dan WNA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau agar informasi diperoleh melalui kanal resmi dan petugas pelayanan. Kehadiran layanan keimigrasian di Jl. Pembangunan No. 23 tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, informatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi, pelayanan keimigrasian terus diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, penguatan kualitas pelayanan WNI dan WNA menjadi bagian dari upaya menghadirkan “Imigrasi untuk Rakyat”, dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan serta kepastian bagi masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!