
Penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur dilakukan agar nama Kantor Imigrasi lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo juga berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Ia memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Daftar Perubahan Nomenklatur Kantor Imigrasi
Di Aceh, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Barat, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Tengah.
Di Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun. Beberapa perubahan tersebut turut disertai penyesuaian wilayah kerja dan tipologi.
Di Riau dan Jambi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapi Api menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat sekaligus mengalami perubahan wilayah kerja. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lingga, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Di Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan dengan perubahan wilayah kerja, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas.
Di Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belitung.
Di Lampung, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan dengan perubahan tipologi. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara.
Di Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Di Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu.
Di Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
Di Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanah Bumbu.
Masih di Kalimantan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanjung Redeb berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau dengan perubahan nomenklatur, wilayah kerja, dan tipologi.
Di Bali, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Di Nusa Tenggara Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa.
Di Nusa Tenggara Timur, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat.
Di Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.
Sementara itu, di Maluku Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara sekaligus mengalami perubahan tipologi.
Dengan berlakunya nomenklatur baru tersebut, masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi mengenai Kantor Imigrasi melalui internet.
Penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi tersebut menjadi bagian dari langkah Ditjen Imigrasi untuk memperkuat efektivitas organisasi sekaligus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin adaptif, terarah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!