Bengkulu News #KitoNian

10 Izin Tambak Udang Langgar Perda, 22 Ilegal

Foto tambak udang di Kabupaten Kaur @detikkasus.com

Kaur – Setidaknya tidak kurang dari 10 Izin perusahaan Tambak Udang yang sudah diterbitkan oleh DPM-PTSP Kabupaten Kaur, diyakini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kaur tahun 2012 – 2031.

Sementara 22 perusahaan Tambak Udang lainnya dari 33 jumlah perusahaan Tambak Udang yang saat ini beroperasi di Kabupaten Kaur, Ilegal, karena sama sekali belum memiliki Izin.

Hal tersebut diungkapkan beberapa petinggi LSM setempat yang untuk sementara meminta tak ditulis namanya, dengan alasan tidak mau terlibat secara terbuka atas ‘Polemik’ antara DPRD dengan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur terkait penerbitan 10 Izin Tambak Udang.

Terpisah, Komisi I DPRD Kabupaten Kaur yang selama ini ‘Memonitor’ terbitnya 10 Izin Tambak Udang tersebut, dalam waktu dekat akan segera memanggil DPM-PTPS, terkait dasar penerbitan Izin tersebut.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan, sebagaimana diwartakan bengkuluekspress.com, hingga saat ini revisi RTRW tentang wilaya Budi Daya Ikan dan Sepadan Pantai (Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2012 – 2032) belum selesai.

“Kita terkejut sudah ada 10 Izin Tambak (yang diterbitkan) dari 33 Tambak yang ada di Kaur. Dasarnya apa mereka mengeluarkan Izin itu, karena revisi RTRW saja belum selesai kita bahas. Contoh, di Kecamatan Kaur Selatan sudah banyak yang dapat Izin, padahal dalam RTRW yang lama tidak termasuk Wilayah tambak. Makanya akan kita panggil DPM-PTSP, dasar mereka apa sudah (menerbitkan) 10 Izin tambak,” kata Denny Setiawan, sebagaimana dikutip bengkuluekspress.com.

Sepuluh perusaaan tambak udang yang sudah ‘Mengantongi’ Izin lengkap yang diterbitkan DPM-PTSP adalah, PT Utomo Sejahtera di Desa Linau, Kecamatan Maje. CV Dua Mitra Sejati di Kecamatan Maje. Tambak udang milik Eko Teguh Heriyanto di Desa Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan. Tambak udang milik Hj Zaenab di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Kaur Selatan. Tambak udang milik PT. Dua Putra Perkasa Pratama di Kecamatan Maje.

Selanjutnya tambak udang milik Mari Dewantoro di Desa Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan. Tambak udang milik Yasti Sarup, di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan. Tambak udang milik PT Sabar Subur Makmur, di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan. Tambak udang milik Yurika Tauriskan di Kelurahan Bandar Jaya, dan tambak udang milik Sudewo di Nasal.

Sementara itu, penyidik Tipiter Polres Kaur dalam waktu dekat juga akan memanggil para pemilik perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur yang sampai saat ini tidak ‘Mengantongi’ Izin. Bakan sejak beberapa hari terakhir, tim penyidik tipiter sudah turun memantau kegiatan tambak udang di Wilayah Kaur.

“Untuk jadwal pemanggilan pemilik tambak masi akan kita bahas, karena kita juga akan cek lokasi tambak lainnya yang diduga melanggar,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau.

Penulis : Darius Manradi/Redaksi

Baca Juga
Tinggalkan komen