Bengkulu News #KitoNian

Mewakilkan Gubernur Tanpa Mandat, Paripurna RAPBD 2020 Diskor

Tantawi Dali dari Fraksi Nasdem intrupsi kepada pimpinan sidang

Bengkulu – Kehadiran Wakil Gubernur Dedi Ermansyah ditolak oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu karena tidak ada surat resmi (mandat) dari gubernur untuk mewakili sidang Paripurna Penjelasan Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Selasa (19/11/19).

Hasil keputusan sidang setelah banjir interupsi dan masukan beberapa anggota dewan, akhirnya sidang diskor selama 1 jam.

Skor dilakukan sembari menunggu surat resmi (mandat) dari Gubernur Rohidin Mersyah.

Menurut Tantawi Dali, anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Nasdem, bahwa sesuai dengan tata cara penyampaian rancangan peraturan daerah atau nota keuangan RAPBD dan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011, penyampaian dan pengesahan nota keuangan tidak boleh diwakilkan.

“Agar nanti tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, untuk itu dapat dikomunikasikan,” kata Tantawi saat interupsi.

Sementara Anggota dewan dari Partai Hanura Husin Sembiring meminta tidak memperdebatkan permasalahan tersebut. Meskipun, kata dia, perintah Undang – undang sudah secara tegas menyatakan hal tersebut, namun ada pengecualian.

“Bagi saya tidak akan memperdebatkan lagi persoalan tersebut. Karena secara tersirat serta tertulis pasal tersebut sudah jelas aturannya. Solusinya, sidang diskor menunggu kehadiran gubernur datang. Jika gubernur berhalangan, bisa saja Wakil Gubernur mewakilinya,” ujar Husin.

Dengan begitu, Wakil Gubernur harus menerima surat tertulis, berupa pelimpahan kewenangan dalam mewakilkan gubernur dalam sidang Paripurna Penjelasan Nota Pengantar RAPBD 2020.

“Artinya diperlukan surat resmi atau mandat, dari gubernur agar sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan RAPBD 2020 Pemprov bisa diteruskan hari ini atau ditunda sampai menunggu kesiapan gubernur bisa hadir,” ujarnya.

Senada dengan anggota dewan lainnya, Irwan Eriadi dari Fraksi Gerindra, secara tegas menolak melanjuti sidang paripurna Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan RAPBD 2020, menyalahi atau melangkahi aturan yang sudah ada.

“Saya kira begini pimpinan! Kalau kita harus mengangkangi Undang – undang, tentunya hal ini tidak bisa kita lakukan. Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan RAPBD 2020, tetap harus dilakukan oleh saudara Gubenur. Tapi bila ada surat “cintanya” (mandat) yang menunjuk saudara Wakil Gubernur dan disampaikan ke Sekwan, maka sidang kita lanjutkan,” ujar Edi Ramli sapaan akrab Irwan Eriadi.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyebut berdasarkan informasi ketidakhadiran gubernur karena sedang dalam kondisi sakit.

“Informasinya gubernur hari ini sedang sakit. Sehingga tidak bisa hadir pada agenda sidang,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, di hadapan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis : Yudi Arisandi

Baca Juga
Tinggalkan komen