Bengkulu
Logo

Siap-siap! Media Abal-abal akan Diberantas

JAKARTA – Dewan Pers bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Infomarmatika membentuk satgas media online, Satgas ini bertugas memantau dan menutup media online yang dinilai abal-abal atau melanggar kode etik jurnalistik.

Dikutip dari laman detik.com, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, satgas media online telah ada sejak desember lalu dan telah menindak beberapa media online yang dianggap melanggar. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seusai diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Ia mencontohkan beberapa media, seperti polhukam.com dan media online yang menggunakan nama media dan lambang seperti tempo.com. Keduanya, kata Yosep akan ditutup.

“Sudah ada ya banyaklah, yang keterlaluan. Kayak misalnya yang tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down. Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take down otomatis, domainnya akan ditutup,” lanjut Yosep.

Jika ada yang keberatan, sambung Yosep, Dewan Pers mempersilahkan pemilik media yang ditutup untuk melapor. Namun, ia menyerahkan tindak lanjutnya ke kepolisian.

“Kalau ada yang keberatan (ditutup) silakan ngadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyarankan agar Dewan Pers harus melakukan verifikasi secara detail. Media abal-abal, kata Iqbal harus ditertibkan terlebih dahulu sebelum ditindak.

“Betul-betul diadakan verifikasi, mana sebenarnya jurnalis yang betul abal-abal, mana yang belum terverifikasi, itulah yang saya sampaikan tadi, kita tertibkan sebelum adakan proses hukum,” katanya.

Jika tetap membandel, media online yang terbukti melanggar kode etik atau abal-abal akan ditindak tegas.

“Kita harus tegas melakukan proses hukum, karena di dalam UU Pers ada asas supremasi hukum. Jadi harus sepaket, ketika ada hukum di situ, saya tidak menuduh siapa-siapa, siapa pun yang melakukan praktik jurnalis abal-abal itu harus disetop karena ada pelanggaran hukum. Untuk itu, kami mendorong, dengan Kominfo, Dewan Pers, kami siap untuk duduk satu meja bicarakan hal ini,” tuturnya.