Gambar BengkuluNews

Sebelum Terbang ke Luar Negeri, Cek Tarif dan Masa Berlaku Paspor

Alwin Feraro
Sebelum Terbang ke Luar Negeri, Cek Tarif dan Masa Berlaku Paspor

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri perlu mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini, salah satunya paspor. Selain memastikan kelengkapan persyaratan, pemohon juga perlu mengetahui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk penerbitan paspor.

Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarif PNBP yang dikenakan sebesar Rp650.000. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950.000. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan penerbitan paspor, tersedia layanan percepatan dengan biaya PNBP sebesar Rp1.000.000.

Pemilihan masa berlaku paspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan. Masyarakat juga disarankan untuk tidak menunda pengurusan paspor, terutama apabila sudah memiliki rencana perjalanan ke luar negeri.

Selain tarif, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku paspor. Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor masih memiliki masa berlaku minimal enam bulan. Ketentuan masa berlaku tersebut penting diperhatikan karena dapat menjadi salah satu persyaratan perjalanan yang ditetapkan oleh negara tujuan maupun pihak terkait.

Pengurusan paspor juga dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sebelum melanjutkan proses pemeriksaan dokumen, foto, dan perekaman biometrik.

Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong peningkatan kualitas dan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, berbagai upaya transformasi layanan terus dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!