
BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui penasehat hukum angkat bicara terkait beredarnya informasi yang memicu multitafsir di ruang publik mengenai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) soal zakat mal bagi pelaku usaha.
Penasehat Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemberlakuan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha. Ia menyebut, yang dimaksud adalah imbauan kepada pelaku usaha skala besar yang telah memenuhi syarat wajib zakat—yakni mencapai nisab dan haul—untuk menunaikan zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Zakat, termasuk zakat mal dengan tarif 2,5 persen, telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional,” jelas Ana.
Ia merinci, dasar hukum tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaannya. Selain itu, terdapat pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 terkait optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 juga mengatur syarat serta tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah.
Ana menegaskan, ketentuan tersebut memperjelas bahwa zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang telah memenuhi kriteria tertentu, dan pengelolaannya dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan atau kewajiban baru di luar ketentuan perundang-undangan.
“Pernyataan Sekda harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam melakukan edukasi dan sosialisasi. Ini juga bertujuan mendorong optimalisasi pengumpulan zakat serta memperkuat peran BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ana memastikan, kebijakan tersebut bersifat non-koersif atau tidak memaksa, serta tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat wajib zakat.
Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada unsur pemaksaan maupun pembebanan kewajiban baru di luar kerangka hukum nasional.
“Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan,” tutupnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!