
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Teken PKS Juru Bahasa Isyarat dengan SLBN 3 Kota Bengkulu
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus sosialisasi bahasa isyarat bersama Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 3 Kota Bengkulu pada Selasa, 10 Maret 2026 di Aula Kantot Imigrasi Bengkulu.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, dengan Kepala SLBN 3 Kota Bengkulu, Adella Veranti, serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Victor Manurung. Kerja sama ini berfokus pada peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui penyediaan jasa penerjemah dan Juru Bahasa Isyarat (JBI) bagi penyandang disabilitas.
Melalui kerja sama ini, informasi keimigrasian yang dipublikasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, khususnya melalui media sosial, juga akan dilengkapi dengan layanan Juru Bahasa Isyarat. Dengan demikian, berbagai informasi terkait layanan keimigrasian dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menegaskan komitmen instansinya untuk memastikan bahwa informasi dan layanan keimigrasian dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan keimigrasian, termasuk dalam pembuatan paspor. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi informasi, sarana, maupun prasarana.

Kantor Imigrasi Bengkulu
Pada kesempatan yang sama, Kepala SLBN 3 Kota Bengkulu, Adella Veranti, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menunjukkan komitmen nyata instansi pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas.
Adella juga mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah memiliki sejumlah fasilitas yang ramah disabilitas, seperti guiding block, kursi roda, tongkat bantu, serta fasilitas lainnya yang mendukung aksesibilitas bagi pemohon layanan.
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan bahasa isyarat kepada jajaran pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Adella Veranti sebagai bentuk pengenalan dasar bahasa isyarat kepada para pegawai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dapat memiliki pemahaman serta kemampuan dasar dalam menggunakan bahasa isyarat, sehingga mampu berkomunikasi secara lebih efektif dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pemohon penyandang disabilitas.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga dapat dikembangkan melalui pelatihan lanjutan, pendampingan dalam pelayanan, serta penyediaan konten informasi keimigrasian yang lebih inklusif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang ramah, setara, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!