Logo

Tiga pengedar Narkoba Dibekuk, Satu Orang Didor

Ketiga pelaku yakni Ag, An dan FR

Ketiga pelaku yakni Ag, An dan FR

KOTA BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP) Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 05.45 Wib kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis Shabu di Provinsi Bengkulu. Kali ini tiga orang pelaku berhasil dibekuk dikabupaten Kaur.

Penangkapan ketiga pelaku yakni Ag, An dan FR yang kesemuanya warga Palembang ini, bermula dari penyelidikan secara terus menerus selama 1 bulan oleh tim pemberantasan dibawah pimpinan AKBP Marlian Ansori. Shabu sebanyak 2,5 ONS/ 250 gram tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Jambi-Palembang ke Bengkulu (kaur) menggunakan sepeda motor jenis King yang dimasukkan di dalam Mobil dan disembunyikan di dalam tas.

“Setelah mereka tiba di daerah Kaur, maka dilakukan penangkapan dengan keras karena satu orang pelaku melawan lalu kita lumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” ungkap Brigjend Pol, Nugroho Aji Wijayanto saat pers release, Senin (26/3/2018).

Kemudian, kata Nugroho setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang tersebut merupakan pesanan dari DPO Tris Alias Yek yang berada di Padang guci Kabupaten Kaur, selanjutnya Tris memerintahkan pelaku Ag dan FR untuk membawa ke Bengkulu yang bergerak dari jalur Prabumulih-Muaraenim-Lahat-Pagaralam-Tanjung sakti menuju Padang Guci.

“Barang itu ternyata mau diserahkan dengan Tris Alias Yek di daerah Kaur selanjutnya hubungan mereka dengan DPO Tris sekarang masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, lanjut Nugroho terkait hubungan DPO Tris dengan tersangka Gembong Narkoba Kirmin, masih dalam tahap penyelidikan, sebab DPO Tris merupakan mantan pengedar tersangka Kirmin.

“Kita masih pelajari dahulu apakah pengungkapan ini masih dalam jaringan kirmin atau bukan, doakan saja tersangka Tris cepat kita bekuk,” sambungnya.

Disisi lain, dari pengakuan kedua pelaku ternyata baru dua kali melakukan pengiriman ke Provinsi Bengkulu, dengan pola pengiriman sedikit-sedikit.

“Mereka ini ngirimnya sedikit-sedikit, kalau kiriman pertama lolos maka mereka ngirim lagi, tapi apapun modus mereka Alhamdulillah bisa kita ungkap,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati.