Logo

Maling Ban Truk, Warga Bengkulu Utara Diserahkan ke Polisi

BENGKULU UTARA – Seorang supir Dump Truck berinisial AY harus ditangkap personil Polsek Lais Polres Bengkulu Utara karena kedapatan mencuri ban mobil.

Kapolsek Lais IPTU Sukamto mengungkapkan, pencurian ban mobil yang dilakukan oleh tersangka terjadi Pada Hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, sekira jam 23.00 Wib di Desa Pal 30 Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi saat korban Subandi (38) warga Desa Pal 30 Kecamatan Lais bersama istrinya pulang dari mengganti ban mobil dump truk dari bengkel. Korban melihat satu Unit Mobil Dump Truck Dutro warna Hijau Merk Ocbama terparkir di pinggir jalan masuk gang ke dalam rumah korban.

Saat itu Istri Korban melihat bahwa yang berada di dalam Mobil Dump Truck warna Hijau tersebut ada AY. kemudian pada saat sampai dirumah Korban melihat Ban Mobil Diesel Merk Dunlop dan baru dibeli sudah tidak ada lagi.

Curiga dengan keberadaan AY, korban langsung melakukan pengejaran hingga jalan desa Air Padang Kecamatan Lais. Pelaku berhasil ditangkap dan diperiksa untuk memastikan kasus pencurian tersebut.

Pelaku tak bisa lagi mengelak setelah pelaku menemukan ban yang dicari di dalam mobil korban. (ril)