Logo

Transaksi Saham Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu, Investor Bengkulu Santai

BENGKULU – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham di atas Rp10 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai. Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Bengkulu, Bayu […]