Bengkulu News

API: Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tidak Memenuhi Prosedur

API: Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tidak Memenuhi Prosedur

Published on: 07/20/2017

 

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Aliansi Pemuda Islam (API) Bengkulu, mengklaim bahwa perppu nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau selanjutnya disebut Perppu Ormas. tidak sesuai prosedur hukum yang jelas.

Seperti yang dikatakan, Ketua Umum HMI Bengkulu, Andi Hartono yang merupakan pengurus dalam API, secara prosedural penertiban perppu no.2 tahun 2017 tidak memenuhi 3 syarat sebagaimana dalam putusan MK no. 38/PUU-VII/2009, yaitu adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai.

“Artinya itu tidak sesuai prosedur,” paparnya.

Selain itu ditambahkan Muhammad Sobri ketua umum KAMMI, bahwa perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan berserikat yang tidak lagi legitimate (mengekang demokrasi).

“Syaratnya itu tidak terpenuhi, karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan saksi terhadap ormas,” jelasnya.

Dengan maraknya isu tersebut, Aliansi Pemuda Islam Bengkulu mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.

Baca juga : Aktivis Tolak Perppu Ormas