Bengkulu #KitoNian

Spesialis Curanmor Asal Empat Lawang Beraksi di Seluma

Penulis : Nugraha

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto, Nugraha

BENGKULU – Polres Seluma mengamankan sindikat pencurian motor lintas Sumatera saat beraksi di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota dan Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat, Kamis (18/08/2022) 18.30 wib.

Dari tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan pada saat ini ada tiga orang RD (23), BG (16), CS (15), dan lima orang yaitu YN, YG, AD, dan MK masih buron.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menjelaskan, sindikat curanmor yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ini telah merencanakan aksinya saat sedang bertamasya ke pantai yang ada di Kabupaten Kaur.

“Pada kemarin sore hari pukul 16.00 WIB pelaku tiba di Kabupaten Bengkulu Selatan dan berhasil mengambil satu unit sepada motor besar dan pelaku AD masih buron,” jelas Iptu Dwi saat Konferensi Pers di Mapolres Seluma, pada Jumat (19/08/2022).

Dilanjutkan Kasat Reskrim, komplotan spesialis curanmor telah sampai di TKP awal di Kelurahan Talang Saling sekira pukul 20.00 WIB berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda revo fit.

“Motor honda Revo Fit berhasil diambil pelaku, motor ini telah ditemukan kembali di simpang empat SLB Panorama Bengkulu,” sambung Iptu Dwi Wardoyo.

Kemudian, komplotan ini kembali melancarkan aksinya di TKP kedua dan ketiga yang kedua di Desa Air Latak, berhasil memggasak dua unit sepeda motor honda revo fit injeksi dan honda beat street.

“Berdasarkan informasi dari para saksi yang melihat di lokasi kejadian, ada komplotan yang mengambil motor menggunakan mobil xenia hitam dengan nopol BG 1823 AG, dan motor dimasukkan kedalam mobil xenia tersebut,” tambah Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo.

Mendapatkan laporan curanmor tersebut, tim Puyang Serawai bergerak cepat membekuk komplotan sindikat curanmor bekerjasama dengan jajaran Polsek Sukaraja, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Kelurahan Babatan.

“Kami sudah menghadang mobil xenia tersebut didepan Polsek Sukaraja, namun tidak bisa dihentikan karena melaju dengan kecepatan tinggi, kami kejar dan dapat karena jalan yang dilalui buntu pada gang sebelah kiri sebelum pemakaman Desa Babatan sekira pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) sub 55 dan 56 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun Penjara.

Baca Juga
Tinggalkan komen