Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Residivis Curi Kotak Amal Masjid Mengaku Untuk Beli Rokok

REJANG LEBONG – Warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur berinisial SW (17 tahun), tertangkap akan mencuri kotak amal masjid dan mengaku hasil curianya akan dibelikan rokok.

SW yang baru keluar dari penjara dengan modus yang sama setahun lalu, saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong guna pertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pemuda ini tertangkap tangan ketika melakukan pencurian kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah pada Rabu malam (15/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma, Kamis (16/1/2020) kepada wartawan.

Dijelaskan lagi, bahwa saat itu tersangka baru akan melakukan percobaan pencurian dengan terlebih dahulu memecahkan kaca masjid dan diketahui warga serta belum sempat mengambil isi kotak amal.

Seketika warga yang sudah geram atas seringnya kejadian pencurian kotak amal langsung menangkap tersangka dan sempat menjadi sasaran amukan, sebelum akhirnya diamankan petugas.

Andi juga mengatakan, saat menjalankan aksinya, SW kedapatan membawa pisau penikam atau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan besi kecil sebagai alat pemukul.

“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan percobaan pencurian,” tutupnya.

 

 

Penulis: Dedi R

Baca Juga
Tinggalkan komen