Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Polda Bengkulu Sosialisasikan Kewajiban Rapid Antigen untuk Syarat Bepergian dari Sumatra ke Jawa

BENGKULU – Menko Perekonomian secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G-Nose bagi masyarakat Pulau Sumatera ke Jawa. Surat dengan No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 mei 2021 menjelaskan persyaratan hasil rapid test antigen atau G-Nose untuk mengantisipasi arus balik dari Sumatra ke Jawa yang melalui Pelabuhan Bakauheni .

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan surat edaran menko telah ditembuskan kepada para Kapolda di Sumatra termasuk Kapolda Bengkulu. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut agar tidak terjadi disinformasi karena nanti di pelabuhan bakahuni akan dilakukan pengecekan.

“Peraturan ini mulai diberlakukan mulai dari tanggal 15 mei 2021 hingga waktu tertentu,” katanya.

Usai melaksanakan idul fitri terdapat kecenderungan masyarakat yang ingin ke Jabodetabek akan bertambah. Demi meminimalisasi masuknya virus Covid-19 ke Jabodetabek, masyarakat Sumatera yang akan menuju Jabodetabek melalui Pelabuhan Merak diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen