Logo

Pemprov Canangkan KLA untuk Menekan Kasus Kekerasan Anak

Pemprov Canangkan KLA untuk Menekan Kasus Kekerasan Anak

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pemerintah provinsi Bengkulu tengah berupaya maksimal menjadikan provinsi Bengkulu menjadi Kota Layak Anak (KLA). Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, pada 2017 ini akan diunggulkan di dua kabupaten/kota yaitu Kota Bengkulu dan kabupaten Bengkulu tengah untuk selanjutnya disusul Kabupaten lainnya. Hal ini dasari tingginya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

“Penerapan KLA ini harus segera diterapkan di Provinsi Bengkulu, jangan ditunda-tunda lagi, untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu, Amirudin Sinyo, saat ditemui di Raffles City Hotel, Selasa (4/4/2017).

Indonesia memang sudah berkomitmen menghormati dan memenuhi hak anak. Hal ini ditunjukkan dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2) dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinndungan Anak.

“Negara kita memang sudah sangat menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan anak, maka dari itu provinsi Bengkulu juga berkomitmen untuk memenuhi dan menjamin hak anak melalui program KLA,” tuturnya.

Sasaran dari program ini adalah supaya tidak ada lagi kekerasan dan diskriminasi terhadap anak yang semakin hari semakin memprihatinkan. Di provinsi Bengkulu tercatat sepanjang tahun 2016 sudah terjadi 3.300 kasus kekerasan terhadap anak. Diperkirakan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yg terjadi yang tidak dilaporkan.

“Program ini untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan kasus kekerasan yang marak terjadi kepada anak-anak sepanjang tahun lalu,” tambahnya.

Dengan menjadikan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu sebagai KLA, tentunya tidak terdengar lagi berita-berita terkait kekerasan terhadap anak, tidak adanya sarana bermain untuk anak dan sebagainya.

“Kalau sudah menjadi KLA, kita harapkan sudah tidak ada lagi kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak,” lanjut Amirudin.

Diakuinya, selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pembangunan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan.

“Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan,” jelasnya.

Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu akan segera menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya anak-anak. Artinya, kepentingan mereka dilibatkan dalam proses pembangunan.

“Maka pemerintah provinsi Bengkulu akan segera membangun sarana dan prasarana dengan memperhatikan kepentingan anak,” tambahnya.

“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan KLA dan memenuhi semua hak anak agar terbebas dari tindak kekerasan,” tutupnya.