Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Oknum Guru Ngaji Cabul Ditangkap

Bengkulu – Direktorat Reskrimum Bengkulu melalui Subdit Renakta, Kamis 28/5/20) pukul 20.00 WIB, menangkap TH, oknum guru ngaji terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan itu dibenarkan Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra. Dia mengatakan oknum guru ngaji ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar AKBP Anjas Gautama, Jumat (29/5/20).

Anjas menjelaskan pelaku TH bukan penduduk Bengkulu melainkan dari Jawa dan menumpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu. Pelaku belum berkeluarga. Sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan sekitar.

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolda Bengkulu,” ujarnya.

Lanjut Anjas, dari keterangan awal pelaku, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukannya seorang diri. Korbannya hanya satu orang.

Namun, untuk memastikan hal tersebut, Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak dibawah umur agar berhati hati dengan lingkungan sekitar. Baik sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan.

“Pelaku pencabulan yang mengincar anak anak masih banyak berkeliaran. Kepada orang tua menjaga anak-anaknya dengan baik,” imbuh Sudarno.(rls/yud)

Baca Juga
Tinggalkan komen