Bengkulu News #KitoNian

KPU Keluarkan Wacana Pilkada Ditunda Selama 1 Tahun

Jakarta – Pilkada serentak 2020 sepertinya bakal ditunda. Wacana penundaan itu dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/20), dikutip dari kompas.com

Arief mengatakan salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.

Awalnya, kata Arief, KPU merencanakan penundaan hingga Juni 2021. Namun, jika penundaan dilakukan berkali-kali, maka tidak cukup ruang mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.

Karena itu, lanjutya, opsi penundaan yang paling aman adalah selama satu tahun.

“Apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah,” kata Arief.

Dijelaskan Arief, ketentuan yang berubah antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

“Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021,” kata Arief.

Penjabat kepala daerah akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda.

Disamping itu, oenundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini.

“Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi,” kata dia.(kompas/red)

Baca Juga
Tinggalkan komen