Bengkulu News

Kendaraan dengan Bahan Bakar Solar Dilarang Isi BBM di Bengkulu, Kecuali?

Kendaraan dengan Bahan Bakar Solar Dilarang Isi BBM di Bengkulu, Kecuali?

Published on: 01/19/2024

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani MoU Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna, Kamis (18/01/2023).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Sebelumnya BPH Migas menetapkan Kuota Pertalite sebanyak 267.716 Kilo Liter (KL) dan Bio Solar sebanyak 107.213 KL untuk Bengkulu. Angka ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya yaitu 99.409 KL

“Beberapa aspek ini kita coba cocokkan antara kuota yang diterima dengan BBM subsidi yang didistribusikan melalui SPBU ataupun lembaga resmi yang ada. Sehingga, setelah dicocokkan hulu dan hilirnya dapat ketemu angkanya,” ujar Rohidin.

Untuk memastikan hal tersebut terlaksana, SPBU yang ada di Bengkulu akan dipasangi CCTV. Distribusi di lapangan juga akan terus dipantau dengan data yang akurat.

“Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Gubernur berharap, perjanjian ini dapat mengurai persoalan penyaluran BBM yang selalu menjadi masalah di Bengkulu. Sebab, jika dibiarkan masalah ini akan menurunkan pendapatan daerah.

“Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat,” ujar gubernur.

Terakhir, terkait dengan kendaraan kegiatan usaha diharuskan berplat daerah Bengkulu agar dapat mendapatkan BBM subsidi di SPBU. Nanti, Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan – kendaraan solar kegiatan usaha tidak boleh menggunakan kendaraan non BD.

“Tapi mungkin bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama. Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi,” tegas Rohidin.