Bengkulu News #KitoNian

Caleg Mantan Napi Tipikor Menang Gugatan di Bawaslu

Bawaslu membacakan putusan dalam sidang adjukasi sengketa pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu

BENGKULU – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu yakni Sahlan Sirad dan Firdaus Djaelani memenangkan gugatan terhadap KPU Provinsi untuk ikut dalam pemilihan legislatif setelah pihak Bawaslu membacakan putusan dalam sidang adjukasi sengketa pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu, Senin (8/10) siang.

Sahlan Sirad sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan Firdaus Djaelani, dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kasus yang sama.

Dalam keputusan sidang itu, Bawaslu menetapkan Sahlan dan Firdaus menang dalam sengketa tersebut, karena keduanya dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2019.

“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap saat menyampaikan keputusan sidang adjukasi.

Selain itu, dalam keputusan Bawaslu, kedua Bacaleg tersebut harus mengemukakan secara jujur dalam dokumen Model BB. 1- DPRD Provinsi dan Model BB. 2- DPRD Provinsi sebagai mantan narapidana.

Lebih lanjut, kedua bacaleg ini wajib melengkapi dokumen sebagai mantan narapidana sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 7 peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dan tanggal penerbitannya terhitung sejak putusan dibacakan.

Keputusan terakhir, agar pemohon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diperbaiki kepada termohon paling lama 5 hari.

Sementara itu, Hadi Sasmita kuasa hukum Sahlan Sirad mengaku puas dengan keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu.

“Untuk dokumen syarat-syarat nya sudah kami siapkan semua,” ujar Hadi usai sidang adjukasi.

Disisi lain, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman mengatakan, dirinya akan segera menyampaikan hasil sidang tersebut kepada Komisioner KPU Provinsi.

“Insya Allah untuk banding itu tidak ada, karenakan pada hakekatnya KPU itu negara, yang menggugat ini rakyat, jadi luculah kalau umpamanya KPU menggugat rakyat,” demikian Zainan.

Baca Juga
Tinggalkan komen