Bengkulu #KitoNian

Bandar Togel Ditangkap di Lebong

Barang bukti

BENGKULU – Seorang Pria berinisial PBS (47) warga Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong ditangkap unit Pidum Polres Lebong lantaran kedapatan menjadi bandar judi togel.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik., melalui Kasubsi Humas Aipda Syaiful mengungkapkan,tersangka PBS ditangkap pihaknya di Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 wib.

Kasubsi Humas mengatakan, anggota Unit Pidum mendapatkan Informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di Pondok Desa Nangai Amen.

Selanjutnya Anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka PBS diduga Bandar Togel beserta barang bukti uang tunai dan potongan kertas bertuliskan pasangan nomor togel.

”Tersangka akan kami jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kasubsi Humas Polres Lebong.

Baca Juga
Tinggalkan komen