Bengkulu News #KitoNian

Tujuh Perizinan di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat Diurus Online

Kabid Perizinan DPMPTSP Bengkulu Tengah, Hasyim

BENGKULU TENGAH – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah,telah menerapkan pengurusan izin secara online. Terkhusus untuk tujuh perizinan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), praktek dokter, bidan, perawat, apotek, penelitian dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Kabid Perizinan, M Hasyim, mengatakan, untuk sementara sebanyak tujuh perizinan tersebut bisa diakses. Dengan cara tinggal membuka web resmi perizinan bengkulutengahkab.go.id, kemudian masyarakat tinggal mengikuti dan mengisi sesuai dengan petunjuk yang ada.

“Sementara ada tujuh jenis perizinan itu. Kedepan, tentunya akan terus dilakukan penambahan,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Bengkulu Tengah, Hasyim, Rabu (11/7/2018).

Hasyim menyampaikan, dengan perizinan secara elektronik, masyarakat terbantu dalam pengurusan izin. Hanya saja tetap tidak mengesampingkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Benteng.

“Bentuk pelayanan bagi masyarakat Benteng dalam mengurus izin. Kalau bisa kedepan, seluruh izin bisa diurus secara online. Masyarakat terbantu, daerah ikut mendapat PAD,” demikian Hasyim.

Baca Juga
Tunjukkan Komen (1)