Bengkulu News #KitoNian

Tindak Lanjut Temuan Bawaslu oleh KPU Kota Cacat Hukum

DR. M. Faisal Latief, SH, M.Hum

Bengkulu – Tindak lanjut temuan Bawaslu oleh KPU Kota Bengkulu terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu Caleg terpilih dari Partai Gerindra, Nuzuludin yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris BMA Bengkulu cacat Kewenangan. Apalagi dia dilantik kembali sebagai Sekretaris BMA Provinsi periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Demikian pendapat Pakar Hukum yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Prof. DR. Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu, DR. M. Faisal Latief, SH, M.Hum, saat diminta tanggapan tentang isi Surat KPU Kota Bengkulu yang ditujukan kepada Bawaslu Bengkulu, dengan perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Rabu (17/7/19).

Masih menurut Faisal, tugas fungsi dan kewenangan KPU Kota Bengkulu adalah Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum, dan bukan lembaga yang berwenang menyimpulkan dan atau menentukan bersalah atau tidak bersalah terkait pelanggaran Pemilu.

“Itu tugas dan Kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karenanya saya tegaskan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu mengkaji ulang rekomendasi dari Bawaslu tentang temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu menjadi cacat Hukum, karena selain cacat kewenangan juga cacat prosedural,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan tentang cacat Prosedural, Faisal berpendapat bahwa dalam pelaksanaan Pemilu pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada tahapan yang memang menjadi Tugas dan Wewenang KPU, diantaranya melakukan verifikasi kelengkapan Administrasi Bakal Calon sebelum diputuskan menjadi DCT.

“Artinya, jika setelah pelaksanaan Pemilu legislatif selesai ternyata ada calon terpilih yang persyaratan administrasinya tidak lengkap, maka calon bersangkutan cacat Prosedur. Jika cacat prosedural itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dinyatakan sebagai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu, konsekuensinya adalah calon tersebut didiskualifikasi,” papar Faisal.

Baca juga : Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Caleg Terpilih

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kota Bengkulu melalui Surat Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/ VI/2019, menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Bengkulu tentang Tindak Lanjut temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Calon anggota DPRD terpilih an. Nuzuludin SE.

Sementara KPU Kota Bengkulu, melalui Surat yang ditujukan ke Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019, menyatakan bahwa berkas calon dan pencalonan Nuzuludin SE dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai DCT.

Bahkan KPU Kota melakukan langkah-langkah dan kajian hukum dan menyebut terlapor Nuzuludin tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca juga : Temuan Bawaslu Kota Bengkulu Dimentahkan KPU

Masih menurut KPU Kota Bengkulu, pendapat itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi ke berbagai pihak, diantaranya kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Drs. HS. Efendi, MS, ke Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Yaswen Surandha, termasuk kepada Nuzuludin sendiri.

“Klarifikasi dan verifikasi oleh KPU (Kota Bengkulu) cacat Prosedural, karena Pemilu Legislatif sudah selesai dan calon anggota DPRD sudah terpilih,” jelas Faisal, saat diminta pendapat tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU.

“Lagi pula, apa yang harus dilakukan KPU (Kota Bengkulu) adalah Rekomendasi Bawaslu terkait temuan Pelanggaran. Kewajiban KPU adalah mendiskualifikasi calon terpilih yang melakukan Pelanggaran Pemilu, bukan mencari ‘Pembenaran’ dengan melakukan klarifikasi atau verifikasi. Itu sudah keluar dari koridor hukum Pemilu (Undang-Undang Pemilu),” jelas Faisal.

Penulis : Aan Ade Do

Baca Juga
Tinggalkan komen