Bengkulu #KitoNian

Sidang Gubernur Non Aktif, Oktaviano ‘Berkicau’ Dihadapan Majelis Hakim

(dari kiri ke kanan) Kuntadi, Syaifudin Firman, Taufiq Adun, Oktaviano. Foto Yuda
Sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Tipikor Bengkulu. (Dari kiri ke kanan), Kuntadi, Syaifudin Firman, Taufiq Adun, Oktaviano. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, dengan terdakwa, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, beserta istinya, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari, kembali digelar, Kamis (26/10/2017).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, menghadirkan enam orang saksi. Namun, dari enam saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi berhalangan hadir, Rico Khadafi alias Rico Maddari, dengan alasan sakit.

Sementara, lima saksi lainnya, mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, mantan Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Syaifudin Firman, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufiq Adun, dan Direktur PT. SAMS Ahmad Irfansyah, hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, ada fakta mengejutkan. Dimana pernyataan saksi, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, saat ditanyakan hakim anggota, Gabriel Siallagan.

Oktaviano menyebutkan, pada tanggal 12 Juni 2017, Jhoni menghadap dirinya di kantor DPUPR Provinsi Bengkulu. Diakhir pertemuan, sambung Oktaviano, Jhoni Wijaya menanyakan kepada dirinya mengenai hal-hal lain, yang harus disiapkan jelang lebaran.

”Ada yang mesti disiapkan nggak pak? Sebentar lagi kan lebaran,” kata Oktaviano menirukan kalimat Jhoni Wijaya, Kamis (26/10/2017).

Oktaviano mengaku, dirinya kaget dengan pertanyaan itu. Lalu mempertanyakan maksud Jhoni menanyakan hal itu pada dirinya.

Kemudian, secara tiba-tiba Jhoni menceritakan, soal pemberian sejumlah uang kepada Kuntadi dan Syaifudin.

”Kalau pak Kun sudah, sama pak Udin (juga sudah) Rp1,5 Miliar setelah uang muka cair,” kata Oktaviano, menirukan kalimat Jhoni.

Hakim Gabriel berusaha mendalami cerita saksi Oktaviano tersebut, dengan kembali bertanya tentang pemberian uang tersebut.

”Jadi, uang untuk apa itu? Tidak anda tanyakan?,” tanya Gabriel.

Oktaviano menjelaskan, dirinya tidak mengetahui persis apa maksud Jhoni menceritakan, tentang pemberian uang kepada Kuntadi dan Syaifudin tersebut, termasuk untuk apa uang itu diberikan. Namun, Oktaviano mengatakan, bisa saja itu upaya Jhoni untuk membujuknya agar mau menerima fee proyek tersebut.

”Saya tidak tahu yang mulia. Mungkin itu hanya analogi-analogi atau contoh kejadian saja (untuk membujuk), yang mulia. Karena sudah saya tolak (tawaran itu) sejak awal. Saya bilang jangan ada yang seperti itu lagi. Kerja saja yang baik,” kata Oktaviano, saat menjawab pertanyaan hakim.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. Hakim memutuskan sidang di-skors hingga pukul 13.31 WIB.

Baca juga : Buktikan RM Bersalah, JPU KPK Siapkan 30 Saksi

Baca Juga
Tinggalkan komen