Bengkulu News #KitoNian

Sekjen Kemendagri : Alokasikan APBD Sesuai dengan Kebutuhan Nyata

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional.

“Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan,” ujar Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, aat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Misalnya, ujar Hadi, untuk pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari belanja daerah anggaran di luar anggaran gaji.

“Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi.

Hadi menambahkan untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan. Oleh karenanya Hadi menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran.

“Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah inipun perlu ada kriterianya sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi,” imbuh Hadi.

Lanjut Hadi, nantinya Mendagri akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAU nya,” tegas Hadi.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD berkonsultasi dengan Mendagri. Selanjutnya Mendagri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Hasil evaluasi gubernur tidak ditindaklanjuti, gubernur mengusulkan kepada Mendagri yang selanjutnya diusulkan pada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).

Penulis : Redaksi/Puspen Mendagri

Baca Juga
Tinggalkan komen