Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Pria Ini, Curi Motor Sesuai Pesanan Penadah

Rejang Lebong – Terduga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Riduan (42 tahun), buruh bongkar muat asal Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup, beraksi setelah mendapat pesanan dari pembeli.

“Sekitar sebulan lalu mendapatkan pesanan dari seseorang asal Kecamatan Kota Padang untuk mencarikan motor,” kata Riduan disela-sela konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (13/11/19).

Selanjutnya pada Kamis (7/11) sekitar pukul 17.00 WIB, melihat motor bernopol BD 2665 KS milik M Rogen Pratama (18) yang terparkir dihalaman rumah di Jalan Pinang Kelurahan Talang Rimbo Baru, pelaku kemudian melakukan aksinya.

Motor jenis revo fit tersebut dibawa ke arah kuburan di kawasan Talang Rimbo Baru, dengan sebelumnya dipatahkan kunci leher motor dengan cara ditendang dan tanpa menggunakan alat apapun.

“Setelah beberapa jam datang kembali, dan sepeda motor dihidupkan dengan cara menyambungkan api. Selanjutnya kendaraan dibawa ke arah Kota Padang, dihargai Rp. 2.800.000 oleh penadah,” tambahnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, tersangka pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil diamankan pada Sabtu (9/11) pukul 11.00 WIB, sedangkan untuk tersangka penadah barang saat ini masih dalam pengejaran.

Tersangka pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana lima tahun penjara.

“Dari pengakuan sementara pelaku baru melakukan sekali. Kasusnya saat ini masih kita kembangkan danbkemungkinan terlibat di TPK lainnya,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : Dedi Rasyid

Baca Juga
Tinggalkan komen