Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Pengendali Peredaran Sabu Dari Lapas, Terancam Hukuman Mati

Bengkulu – Salah seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A yang merupakan pengendali peredaran Sabu antar provinsi, Yanto terancam maksimal hukuman mati dengan barang bukti 500 gram narkotika jenis Sabu.

Hal ini dikatakan Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah usai pemusnahan barang bukti, Kamis (10/10/19).

Dikatakannya, tersangka Yanto kita kenai pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ini cukup berat.

Untuk barang bukti yang dimilik tersangka Yanto sebanyak 500 gram yang kita musnahkan hari ini. Berdasarkan pasal yang kita sangkakan, sudah memenuhi unsur untuk dilakukan hukuman mati maksimal,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, BNN hanya melakukan penangkapan. Untuk penindakan hukumannya nantinya akan kita serahkan ke pihak pengadilan yang akan memutuskannya.

Ia menjelaskan, peran media diharapkan dapat membantu Kepolisian serta BNN, untuk selalu memantau serta memonitor terkait proses hukum tersangka Yanto ini.

“Tolong juga nanti saya dimonitor terkait hukuman tersangka Yanto ini. Karena BNN hanya melakukan penangkapan saja. Untuk prosesnya nanti akan dilakukan oleh teman-teman pengadilan dan hakim,” ungkapanya.

Untuk diketahui kembali, tersangka Yanto merupakan jaringan sel narkoba antar provinsi. Barang bukti narkoba jenis Sabu ini, awalnya ditangkapnya tersangka Roki yang mengambil Sabu dari Medan atas pesanan tersangka Yanto.

Kemudian setelah tiba di Kota Bengkulu Sabu seberat 500 gram, akan diserahkan ke pada Ilham Bintang, yang merupakan kurir yang juga merupakan sindikat pengedar dikendalikan oleh tersangka Yanto.

“Yanto ini di Lapas masih mengendalikan peredaran narkoba jenis Sabu. Yang selalu bergerak melakukan peredaran narkoba di Bengkulu,” pungkas Brigjen. Pol. Drs. Agus Riansyah.

Reporter : Yudi Arisandi

Baca Juga
Tinggalkan komen