Bengkulu News #KitoNian

Paripurna ke-15, Raperda Rokok dan HIV/AIDS Dibahas ke Komisi IV 

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-15 yang membahas tentang jawaban Gubernur Provinsi Bengkulu terkait pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Pencegahan HIV/AIDS, Senin (10/4/2017) pagi.
Dalam penyampaian jawabannya, Gubernur yang dalam hal ini dibacakan oleh Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Ir. Sudoto mengatakan mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan pendapat terhadap dua rapreda tersebut, dan semua fraksi mayoritas menginginkan agar pembahasannya dikembalika ke komisi IV yang membidanginya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih,atas saran, pendapat, masukank dan kritikan demi kesempurnana dua raperda ini, dan mayoritas fraksi menginginkan agar dibahas di Komisi yang membidanginya, yakni Komis IV,” ujar Plt Sekda membacakan jawaban Gubernur.
Setelah mendengarkan jawaban dari Gubernur Bengkulu, pimpinan rapat memutuskan Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda HIV/AIDS, untuk pembahasannya diserahkan ke Komisi IV selaku yang membidanginya. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu Sekrtaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Septi Yuslinah,S,Sos mengatakan pihaknya menyambut baik atas kepercayaan tersebut.
“Ya diserahkan ke Komisi IV yang membidanginya, dua raperda yang dibahas sebenarnya salah sastunya inisastif DPRD Provinsi, khususnya raperda rokok, namun sempat stagnan, diambil alih oleh eksekutif, dan alhamudiliah sekarang sudah sampai ke jawaban gubernur,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Septi Yuslinah,S.Sos.
Dijelaskan Septi, dua raperda tersebut menyangkut masalah halayak umum, bagaimana dampak bebasnya bahaya merokok dan sek bebas yang menyebabkan penularan HIV/AIDS. Untuk itu pihaknya secepatnya mengundang dinas terkait untuk pembahasan lebih mendalam.
“Untuk kawasan rokok kita berharap kawasan yang dilarang seperti kawasan perkantoran, lembaga pendidikan, instansi pertikal, tempat umum tepat bermain anak, kendaraan anak, kita berharap kawasan ini bebas rokok,” ujar Septi.
Ia juga meminta agar pemda kabupaten kota juga bsia membuat raperda ini, bukan hanya SMA saja tapi SD,SMP yang membuatnya Pemda Kabupaten Kota.
Sedangkan untuk HIV/AIDS ini lebih sfesifik, Kabuapten Kota juga bisa membuat perda ini, khususnya penjualan kondom. Komisi IV sudah medapatkan laporan beberapa karyawan apotik dan toko obat, kalalu di malam tahun baru pembeliankondom meningkat.
“Dalam raperda yang kita bahas, pembeli kondom minimal sudah menikah, tapi kalalu masih bujangan atau gadis, kita berharap perda ini mengatur toko obat dan apotik tidak menjual sembarangan,sebab ini sangat berersiko sekali. Walaupun masih banyak tuntutan yang lain,” terangnya.
Dalam hal ini harus ada pengawasan pemerintah dan masyarakat, ia berharap semuanya pihak melakukan pengawasan baik ulama, guru, masyarakat bisa melakukan pengawasan.
“Tentu alat kontrasepsi ini tidak bisa sembarang dijual, ini berdampak sekali, kalau bapaknya membeli digunakan untuk jajan sembarang maka istri dan anaknya yang terkena dampak,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-15 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu H.Edison Simbolon,S,Sos,MM dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto,SE,MBA dan Waka III Elfi Hamidi,S,Sos.Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Plt Sekda Provinsi Drs.Ir.Sudoto,M,Pd, beserta pimpinan OPD dan FKPD dilingkungan Provinsi Bengkulu.(advertorial)
Baca Juga
Tinggalkan komen