Bengkulu News #KitoNian

Loyalis Wali Kota Akan Laporkan Amiruddin ke Polisi

Sukman

Bengkulu – Sukman, salah seorang loyalis Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan akan melaporkan Amiruddin Murtuza ke Polisi.

Amiruddin bakal dilaporkan karena menyebut dan mengkaitkan nama orang nomor satu di daerah itu dalam laporan yang disampaikanya ke Jampidus Kejagung RI.

“Amirudin sudah melakukan fitnah keji dengan mengatakan Wali Kota Helmi Hasan meminta uang untuk pengerjaan proyek tersebut,” kata Sukman, dikutip dari kabarraflesia.com, Jumat (13/12/19).

Sukman menegaskan bahwa Wali Kota Helmi tidak pernah mengurusi proyek secara teknis. Apalagi, sampai meminta-minta uang.

“Persoalan teknis proyek dikerjakan antara kontraktor dan dinas terkait. Wali Kota Helmi tidak pernah ikut campur,” pungkasnya.

Nama Amiruddin pun, kata Sukman, tidak tertera dalam kontrak pekerjaan dan sebagai kuasa.

“Artinya, secara aturan beliau tidak punya kaitan dengan pekerjaan,” demikian Sukman.

Jangan Ditarik ke Ranah Politik

Senada dengan Sukman, salah seorang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu, Harius Eko Saputro, mengatakan bahwa laporan Amiruddin Murtuza ke Jampidus Kejagung RI adalah fitnah.

“Itu tidak benar dan jelas fitnah, tidak ada pak Wali Kota menerima uang tersebut,” sampai Harius, dikutip dari bengkulutoday.com.

Pemkot Bengkulu, kata Harius, saat ini sedang giat-giatnya membangun. Jika ada hal-hal teknis, Harius menegaskan untuk tidak membawa nama Wali Kota.

“Urusan kontraktor itu ke dinas terkait, bukan ke pak Wali Kota,” tegas Harius.

“Persoalan proyek Alun-alun jangan dibawa ke ranah politik. Persoalan itu murni persoalan teknis antara kontraktor dan dinas terkait,” imbuhnya.

Baca juga : Namanya Disebut Minta Uang, Wali Kota : Itu Fitnah!

Diberitakan sebelumnya, Amiruddin Murtuza, Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, selaku kontraktor pelaksana melaporkan Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawas proyek pembangunan Alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 ke Jampidsus Kejagung RI.

Dalam laporanya, Amiruddin mengaku dirugikan oleh terlapor. Dia mengatakan selama mengerjakan proyek tersebut, sering dimintai uang oleh terlapor yang jika ditotalkan mencapai 2 miliar upiah.

Mirisnya, dari 2 miliar tersebut, sebanyak Rp.1,25 miliar terlapor menyebut uang itu untuk diberikan ke Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan.

Sementara Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, mengakui jika proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo di Masjid At-Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, tengah dipantau Kejaksaan Negeri.

Dia mengatakan, sejak pekerjaan dimulai, pihak Intel terus melakukan koordinasi dan melakukan pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu.

Namun, kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini, proyek Taman Berendo terancam putus kontrak.

Penulis : Redaksi/Berbagai Sumber

Baca Juga
Tinggalkan komen