Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Lima Komisoner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Kantor KPU Palembang : Istimewa

Palembang – Setelah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik pelapor, terlapor dan para saksi ahli, Satreskrim Polresta Palembang akhirnya menetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersangka dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Polresta Palembang berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No. Pol :  B/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Dikutip dari laman Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu pada Selasa (11/6/2019) lalu.

“Ya, benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (15/6/2019).

Lima komisioner KPU yang ditetapkan tersangka yakni EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

“Sekarang kasusnya masih dikembangkan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” ujar Kasat.

Kasus ini berawal dari temuan Bawaslu Kota Palembang yang dilaporkan Ketua Bawaslu, M Taufik ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 lalu, lantaran Komisioner KPU Kota Palembang diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Dari hasil pemeriksaan,  terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka diduga dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Akibat tidak menjalankan usulan PSL

Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, yang juga saksi meringakan menyebut kasus yang menimpa KPU Palembang akibat tidak menjalankan usulan PSL di 45 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang dinilai kurang tepat.

Sebab, 45 TPS tersebut tidak memenuhi syarat untuk pemilu lanjutan. Proses tahapan PSL harus diajukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah yakni KPPS, jika dalam TPS tersebut memenuhi syarat untuk PSL.

“Artinya, rekomendasi itu tidak mutlak. Syaratnya harus terpenuhi dulu. 45 TPS tidak memenuhi syarat, yang pertama tidak ada usulan dari KPPS, karena itu yang menjadi ketentuan KPU menetapkan untuk PSL,” kata Hepriyadi, usai menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang.

Teman-teman KPU, Sambung Hepriyadi, melaksanakan atau tidak melaksanakan PSL bukan kehendak dari KPU sendiri, akan tetapi harus ada usulan dari tingkat bawah.

Meski demikian, lanjut Hepriyadi, KPU Sumsel pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Ya ini namanya proses hukum ya. Polisi sudah menetapkan tersangka, mereka berkeyakinan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kita menghargai proses hukum itu, kita tetap melakukan pembelaan dan support kawan-kawan di KPU Palembang,” tandasnya.

Penulis : Redaksi/kompas

Baca Juga
Tinggalkan komen