Bengkulu News #KitoNian

Kerugian Negara Dikembalikan, Dugaan Korupsi DKP Provinsi Dihentikan?

Bengkulu – PPTK proyek pengadaan sarana pra sarana Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 92.421.840.

Pengembalian kerugian negara, ini sebelumnya sudah masuk pada tahap penyelidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu. Kasus terebut mulai ditangani sejak akhir April 2018 lalu.

Dikatakan Kapolres Bengkulu, melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan, adanya indikasi perbuatan melawan hukum terletak dispesifikasi dan realisasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak kerja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli fisik Unihaz, bahwa hasil pekerjaan secara teknis tidak dapat diterima, dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Kasat, di Mapolres Bengkulu, Kamis (19/9/19).

Dijelaskanya, kegiatan tersebut didanai APBD Provinsi Bengkulu tahun 2017, dengan dana sebesar Rp 345.796.000.

Proyek ini telah dicairkan uang muka sebesar 30 persen dengan nilai Rp 103.738.800.

“Di tengah perjalanan, kontraktor pelaksana yakni CV Wijaya Persada tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya.

Munculnya angka kerugian negara sebesar Rp 92.421.840, ungkap Kasat, setelah Penyidik meminta hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah diaudit investigasi, timbul kerugian negara Rp 92.421.840, dan PPTK kegiatan bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka dengan telah dikembalikan kerugian negara bisa dihentikan. Nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, proyek yang dilidik adalah pengadaan sarana dan pra sarana Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) berupa rehab bak tandon BBILP untuk penampungan air laut yang akan dialirkan ke kolam-kolam pembudidayaan ikan laut payau, di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Uang kerugian negara yang dikembalikan akan disetor ke kas negara.

Reporter : Yudi Arisandi

Baca Juga
Tinggalkan komen