Bengkulu News #KitoNian

Dugaan Korupsi Bansos 2012/2013 Dihentikan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2012 dan 2013 yang telah menimbulkan kerugian Negara, saat ini kasus tersebut dihentikan.

Kasus yang sempat menghangat ini resmi dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

Keputusan dihentikannya kasus Bansos tersebut, dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada kegiatan ekspose perkara, yang digelar di Aulah Kejaksaan Tinggi pada Senin (1/4/2017).

“Dari rilis yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, ada 14 perkara yang mereka (kejari,red) hentikan, termasuk 7 perkara tipikor dana Bansos,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu, Sendjun Manullang, SH , MH , melalui Asisten Pidana Kususnya , yakni Henri Nainggolan, SH , MH , kepada awak media, saat penyampaian rilis perkara di Aulah Kejati, Selasa, (11/4/2017).

Dijelaskanya, untuk semua kasus yang dihentikan, baik itu kasus perakara lain ataupun kasus perkara Bansos, itu bukan tidak punya alasan. Yang dilakukanya penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan dan penyidikan yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait.

“Yang jelas dihentikanya perkara tersebut itu dikarenakan bukti bukti pada kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukanya penindak lanjutan ataupun penetapan tersangka,” jelas Henri.

Dikatakannya, untuk mengetahui lebih dalam dan lebih detail lagi, mengapa dihentikanya kasus tersebut, pihaknya tidak bisa menjelaskan sejauh mungkin.

“Yang jelas dihentikanya perkara bansos itu, pastinya pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk perkara tersebut. Namun jika kalian teman media ingin mengetahui lebih dalam lagi dihentikanya bansos tersebut. Kami persilakan rekan media menanyakan perkara tersebut ke Kejari terkait,” tegasnya.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen