Bengkulu News #KitoNian

Dituding Ambil Uang Miliaran, Ini Tanggapan Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu

Bengkulu – Menanggapi tudingan adanya pengambilan uang hingga miliaran rupiah oleh kontraktor, Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu Beny Irawan meminta Amiruddin bertobat dan meminta maaf karena laporan yang ditujukan ke Jampidsus Kejagung RI adalah fitnah.

Hal itu disampaikan Beny Irawan pada Konferensi Pers yang fasilitasi Dinas Kominfosan Kota di Ruang Monitoring Center, Sabtu (14/12/19)

“Apa yang disampaikan Amirudin dalam surat yang beredar itu Fitnah. Nama Amirudin tidak ada sama sekali tertera dalam kontrak pengerjaan Alun-alun berendo masjid At-Taqwa Kota Bengkulu,” ucapnya.

Beny dan kabid Cipta Karya Maas Sabirin sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada bapak Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan

Sedangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum, Beny mengatakan akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Hendri, selaku konsultan pengawas yang namanya disebut memungut sejumlah uang kepada Amirudin.

Baca juga : Loyalis Wali Kota Akan Laporkan Amiruddin ke Polisi

Ditanya apakah kemudian persoalan selesai (tidak sampai ke hukum) setelah Amiruddin meminta maaf, Beny mengatakan masih menunggu itikad baik Amiruddin.

“Iya, begitulah, Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Amirudin untuk minta maaf atas fitnah yang disebutkan dalam isi surat laporan tersebut,” ujarnya.

Dalam konfrensi pers ini, sejumlah wartawan melontarkan beberapa pertanyan terkait persoalan tersebut. Dan dijawab oleh Beny dan Kabid Cipta Karya.

Namun, diantara beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan, ada satu pertanyaan yang menarik perhatian. Salah seorang wartawan yang menyebut Amiruddin juga kontraktor jembatan Air Nipis yang roboh baru-baru ini karena diterpa hujan deras. Apakah beliau sedang pusing karena butuh uang.

“Saya juga mendengar begitu. Mungkin saja keadaan kondis beliau saat ini kurang baik, oleh karena itu buat isi laporan seperti. Kami tunggu permohonan maaf dari Amirudin,” tukasnya.

Sebelumnya, Amiruddin Murtuza, Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, selaku kontraktor pelaksana melaporkan Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawas proyek pembangunan Alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 ke Jampidsus Kejagung RI.

Dalam laporanya, Amiruddin mengaku dirugikan oleh terlapor. Dia mengatakan selama mengerjakan proyek tersebut, sering dimintai uang oleh terlapor yang jika ditotalkan mencapai 2 miliar upiah.
Mirisnya, dari 2 miliar tersebut, sebanyak Rp.1,25 miliar terlapor menyebut uang itu untuk diberikan ke Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan.

Sementara Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, mengakui jika proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo di Masjid At-Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, tengah dipantau Kejaksaan Negeri.

Dia mengatakan, sejak pekerjaan dimulai, pihak Intel terus melakukan koordinasi dan melakukan pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu.

Namun, kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini, proyek Taman Berendo terancam putus kontrak.

Penulis : Redaksi

Baca Juga
Tinggalkan komen