Bengkulu #KitoNian

BKSDA Bengkulu Bongkar Bangunan di Kawasan TWA, Warga Histeris dan Pingsan

Bengkulu – Puluhan rumah di kawasan hutan konservasi TWA Pantang Panjang-Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dibongkar oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Kamis pagi (5/12/19).

Tak hanya pembongkaran, BKSDA juga akan memusnahkan tanaman non kehutanan di lokasi tersebut yang ditanam oleh warga.

Pantauan media ini di lapangan, petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP nampak mengamankan jalannya eksekusi. Mereka melakukan negosiasi dengan warga.

“Pemerintah harus melihat masalah ini dengan hati nurani, mereka ini bukan mau memiliki, tapi menumpang hidup,” ungkap Ketua Pemuda Pancasila Kampung Melayu, Haryono kepada Kepala BKSDA.

Haryono menentang pembongkaran oleh BKSDA. Alasannya, saat ini puluhan kepala keluarga telah mendiami dan mencari hidup dari kawasan tersebut.

“Kami minta BKSDA tidak tebang pilih. Jika alasanya lahan ini adalah TWA, maka kami juga minta seluruh bangunan dan usaha yang termasuk dalam kawasan TWA juga dibongkar. Jika tidak, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di kantor Gubernur dan DPRD,” ucap Haryono.

Maka dari itu, ia bersama sejumlah Pemuda Pancasila menolak dengan pembongkaran tersebut yang dinilai sewenang-wenang.

Sementara emak-emak yang bangunannya dibongkar nampak menangis histeris. Bahkan ada beberapa orang yan jatuh pingsan karena tidak tahan melihat pondoknya dibongkar.

“Tolong Pak, tolong kami. Kami hanya masyarakat gak punya,” teriak emak-emak pemilik bangunan yang dirobohkan hingga menangis.

Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, rumah, warung dan kebun yang terletak di sekitar kawasan lapangan golf, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, berada di kawasan Hutan Konservasi TWA Pantai Panjang-Pulau Baai.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak BKSDA sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga setempat untuk mengosongkan lokasi tersebut hingga Rabu (4/12).

“Ini dulu hutan semua, memang ini kawasan untuk perhutanan, dan tidak boleh mendirikan bangunan disini,” ucap Donal.

Kepada wartawan, Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru, mengatakan pembongkaran dilakukan dengan cara berkomunikasi yang humanis terhadap warga.  Dibantu tim gabungan oleh aparat penegak hukum lainnya dari TNI dab Satpol PP.

“Disini kita menurunkan personel untuk membantu masyarakat mengeluarkan barang-barangnya dan kita juga berada disini untuk menjaga stabilitas keamanan saja,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa upaya persuasif dengan mengumpulkan semua pemilik bangunan tersebut sudah dilakukan. Namun bangunan liar itu tetap berdiri. Hingga akhirnya tindakan pembongkaran dilakukan.

Penulis : Imam Yusup

Baca Juga
Tinggalkan komen