Bengkulu News #KitoNian

Aksi Pencabulan Oknum Guru Dilakukan di Tempat Ibadah, Kejiwaan Tersangka Diperiksa

Bengkulu – Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Ds (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, oknum guru sekaligus Wali Kelas IV, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Bengkulu.

Mirisnya, menurut pengakuan dan keterangan saksi, pencabulan ini dilakukan di tempat ibadah di lingkungan Sekolah. Ds pun mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan kepada korban.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Prasetyo melalui Wakapolres Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indaramawan Kusuma Trisna, dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (18/11/19), mengatakan peristiwan pencabulan terjadi pada Minggu (10/11/19) lalu sekira pukul 01.00 WIB, di Masjid sekolah, disaat kedua korban sedang mengikuti kegiatan sekolah malam bina taqwa.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku meminta korban tidur disampingnya (pelaku). Ketika mereka tertidur (di masjid), pelaku melakukan aksi pencabulan,” ungkap Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 Undang -undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Kejiwaan Tersangka akan Diperiksa
Berdasarkan pemeriksaan sementara Ds mengaku hal itu dilakukan atas dorongan dalam dirinya untuk melakukan perbuatan cabul. Demikian disampaikan Kasat Reskrim AKP Indaramawan Kusuma Trisna.

Dikatakan Kasat, tersangka dalam waktu dekat ini akan menjalani tes atau pemeriksaan kejiwaan. Unit PPA sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Sama dengan kasus-kasus Pedofil sebelumnya. Nantinya, tersangka Ds juga akan menjalani tes kejiwaan. Apakah perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini, merupakan penyakit atau tindakan tersebut hanya tindakan respon tersangka ,” jelas AKP Indaramawan.

Untuk dugaan kasus Pedofil seperti, lanjutnya, Satreskrim melalui Unit PPA Polres Bengkulu selalu bekerjasama dengan pihak terkait lainnya. Seperti Dinas Perempuan dan Anak serta beberapa organisasi yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak.

“Kerjasama yang dilakukan terkait konseling terhadap korban. Sehingga kedepannya akan menghilangkan Taruma terhadap anak yang menjadi korban pencabulan tersebut,” kata AKP Indramawan.

Baca juga : Diduga Cabul, Oknum Guru Diamankan Polres Bengkulu

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan kepada orang tua korban agar melakukan konseling untuk menghilangkan trauma terhadap korban.

“Tetap akan kita sarankan untuk konseling. Karena rasa trauma itu pasti ada,” imbuh Kasat.

Penulis : Yudi Arisandi

Baca Juga
Tinggalkan komen