Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Ada Aturan Baru, Sekarang PNS Berkinerja Buruk Dipecat!

Kartun PNS @istimewa

bengkulunews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan PP ini, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang tak bisa lagi bekerja sekehendak hatinya. Sebab, regulasi ini mengatur mekanisme penilaian para abdi negara. Mereka yang dianggap memiliki nilai kinerja buruk bersiap-siaplah melepaskan seragam sebagai seorang PNS.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis 23 Mei 2019, regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan PNS profesional, objektif, dan kompetitif.

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” dikutip dari PP 30 Tahun 2019.

Beleid ini juga dibuat untuk memperbaiki manajemen pengelolaan PNS. PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja. Pengukuran ini dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan dan didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja.

Salah satu penilaian kinerja PNS adalah perilaku kerja. Penilaian yang diberikan oleh pejabat kinerja PNS berbobot 60 persen, sedangkan rekan kerja 40 persen. Penilaian perilaku kerja dari rekan kerja dilakukan melalui survei tertutup.

Ada lima predikat nilai yang akan disandang PNS, yaitu sangat baik jika mendapatkan nilai 110-120 dan menciptakan ide baru dalam meningkatkan kinerja, baik jika mendapatkan nilai 90-120, cukup 70-90, kurang 50-70, dan sangat jika berada di bawah 50.

Mereka yang mendapatkan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut, akan diikutsertakan dalam program kelompok rencana sukses di instansi yang bersangkutan. PNS tersebut juga akan mendapatkan penghargaan berupa tunjangan kinerja.

Bagaimana untuk yang mendapatkan nilai buruk? PNS itu bisa mendapatkan sanksi administratif sampai pemberhentian.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œPejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Penulis : Imam Yusup

Baca Juga
Tunjukkan Komen (1)